Laman

Minggu, 13 September 2020

MAKALAH Ruang lingkup pemerintahan

 


MAKALAH

Ruang lingkup pemerintahan

 

 

 


DISUSUN OLEH:

KELOMPOK 3


 

FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Universitas PUANGRIMAGGGALATUNG

SENGKANG

2019

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     LatarBelakang

Sitem pemerintahan adalah hal yang telah lama ada sejak dahulu kala. meski memiliki banyak bentuk dan jenis yang berbeda, namun satu hal yang tetap sama yaitu sifatnya yang mengatur dan mengendalikan. Istilah pemerintahan sendiri dalam bahasa ingris disebut dengan “goverment” yang berasal dari perkataan latin “gubernaculum”, artinya “kemudi”, disalin dalam bahasa indonesia kadang kadang dengan “pemerintah” atau “pemerintahan” atau kadang kadang juga dengan “penguasa”. dalam penerapannya,, sistem pemerintahan tidak akan serta merta membuat aturan dan menerapkan aturan dan kebijakan tanpa mempertimbangkan jangkauan dari sistem pemerintahan itu sendiri. karena itu, pada pembahasan makalah ini mengankat judul “Ruang Lingkup Pemerintahan”

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana gambaran Instrumen pemerintahan ?

2.      Bagaimana gambaran peraturan perundang-undangan ?

3.      Bagaimana gambaran Keputusan Tata Usaha Negara ?

4.      Apa yang dimaksud dengan Freies Ermessen ?

 

B.     Tujuan

1.      Dengan makalah ini dapat membantu untuk memahami tentang Instrumen pemerintahan ?

2.      Dengan makalah ini dapat membantu untuk memahami tentang peraturan perundang-undangan ?

3.      Dengan makalah ini dapat membantu untuk memahami tentanggambaran Keputusan Tata Usaha Negara ?

4.      Dengan makalah ini dapat membantu untuk memahami tentang Freies Ermessen ?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 https://www.dictio.id/uploads/db3342/original/3X/7/a/7a3f8ac137cec650dd47b9138f8e41049cd04cb3.jpeg

 

 

A.     Instrumen Pemerintahan

Instrumen-instrumen pemerintahan dapat diklarifikasikan :

-          Instrumen Yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan-peraturan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah.

-          instrumen materil, merupakan instrumen yang sifatnya bersifat materil. Seoerti pengadaan barang dan jasa, pembiayaan pembangunan, dsb.

-          Instrumen Personil/Kepegawaian, Merupakan instrumen yang diadakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pegawai .

-          Instrumen Keuangan Negara, Merupakan instrumen pemerintah guna mengatur pengeluaran dan pemasukan negara,

B.     Peraturan Perundang-Undangan

1.  Pengertian dan Hakikat Perundang-undangan

Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuyk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antar warga negara dan negara, serta antara warga dengan pemerintah, dan antarlembaga negara.

Pada dasarnya undang undang memiliki sifat mengatur dan mengendalikan masyarakatnya sesuai dengan norma norma yang di anggap benar bagi masyarakatnya. Seorang individu dalam bermasyarakat berarti siap menerima semua norma norma yang berlaku dalam masyarakat. karena itu, suatu kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan. dengan adanya kaidah (hukum) atau norma akan membuat masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. perbuatan perbuatan apa saja yang dibolehkan dan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat.

2.  Jenis Perundang-Undangan

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, Jenis peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia:

-          Peratuaran Perundang-undangan tingkat pusat :

a.       Undang-Undang Dasar 1945

b.      UndangUndang

c.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

d.      Peraturan Pemerintah

e.       Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur

f.       Peraturan Daerah

-          Peraturan Perundang-undangan tingkat daerah:

a.       Peraturan daerah propinsi

b.      Peraturan daerah Kabupaten atau Kota

c.       Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa.

Penyebutan jenis peraturan perundang-undanagan di atas sekaligus merupakan hirarki atau tata urutan peraturan perundang undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tinggkatannya.

3.  Materi Perundang Undangan

Pasal 8 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004, mengaturmaterimuatan yang harusdiaturdenganundang-undangberisihal-hal yang:

a.       Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

-          Hak-hak asasi manusia;

-          Hak dan kewajiban warganegara;

-          Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;

-          Wilayah negara dan pembagian daerah;

-          Kewarganegaraan dan kependudukan;

-          Keuangannegara.

b.      Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang.

Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang (Pasal 9 Undang-undangNomor 10 Tahun 2004). Pasal 10 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kemudian sesuai dengan tingkat hierarkinya, bahwa Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (Pasal 11).Mengenai Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebihtinggi.

Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan oerundang-undangan. Asas tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 10 tahun 2004.

ayat (1) sebagai berikut :

materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas

-          Pengayoman               

-          Kemanusiaan

-          Kebangsaan                

-          Kekeluargaan

-          Kenusantaraan                       

-          Bineka Tunggal Ika

-          Keadilan                     

-          Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

-          Ketertiban dan kepastian hukum

-          Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Pasal 6 ayat (2) menjelaskan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. yang dimaksud di sini yaiutu :

-          Dalam hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah

-          Dalam hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antaralain, hukum kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.

Pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada pancasula dan Undang-Undang Dasar 1945. hal ini terdapat pada pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 yang dirumuskan :

pasal 2 ; “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”

pasal 3 ayat (1) ; “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan Perundang-undangan”.

 

C.     Keputusan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata Usaha Negara menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 tahun 1986 : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, induvidual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof.Muchsan ;“ Penetapan tertulis yang diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final”. Dari pendapat tersebut, terdapat 4 unsur dalam Keputusan Tata Usaha Negara ;

-          Penetpan Tertulis

-          Dibuat Oleh Pejabat Tata Usah Negara

-          Berlandaskan pada peraturan perundang-undangan

-          Memiliki tiga sifat tertentu (konkrit,individual dan final)

Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara hanyalah keputusan yang tertulis. Memorandum, nota dinas, disposisi, katabelece, sudah dapat memenuhi pengertian / syarat tertulis, asal isinya jelas mencantumkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya, maksud dan apa yang ditetapkan dalam memo, nota itu, serta kepada siapa itu ditujukan. Jadi tidak perlu berbentuk resmi seperti Surat Keputusan. Keputusan Tata Usaha Negara yang berbentuk lisan bukan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Umum.

Tiga sifat dalam Peraturan Tata Usaha Negara tersebut seperti

-          Keputusan Tata Usaha Negara harus bersifat Konkrit: obyek yang dputuskan disitu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.

-          Keputusan Tata Usaha Negara harus bersifat Individual: tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari satu orang, maka nama dari tiap-tiap orang yang namanya terkena putusan itu harus disebutkan satu persatu.

-          Keputusan TUN harus bersifat Final: definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

 

D.     Freies Ermessen

1. Pengertian Freies Ermessen

Keberadaan peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah Freies Ermessen. Secara etimologi sendiri, Freies Ermessen sendiri berasal dari 2 kata, yaitu Freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbankan, menilai, mendua, penilaian, pertimbangan dan keputusan.

Meski salah satu dari tujuan negara adalah Negara Hukum, tetapi arah dan sasaran utamanya adalah Negara kesejahteraan (welfare state). Karena itu pejabat eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dengan pelaksanaan undang-undan tidak dapat di batasi untuk tidak bertindak, ketika terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dan adanya peraturan pelaksanaan undang-undang yang perlu ditafsirkan.

 

 

2. Peraturan kebijakan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Freies Ermessen adalah kewanangan bebas para  pemerintah untuk mengambil kebjakan. Karena itu, agar tidak melenceng dari tujuan awalnya, maka Perlu ada Peratura Kebijaksanaan. Peraturan Kebijaksanaan adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintah terhadap instalasi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal baik lansung maupun tidak langsun.

            Dalam penerapannya sendiri, penerapan peraturan kebijakan sendiri harus memperhatkan hal-hal ;

-          harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang memberikan ruang kebebasan bertindak.

-          serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku

-          sesuai dengan tepat guna dengan tujuan yang hendak dicapai.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.   Simpulan

Instrumen Pemerintahan merupakan hal yang dibutuhkan dalam sebuah pemerintahan untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Dalam sebuah negara yang baik, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakatnya dalam bertingkah laku sesuai dengan norma norma masyarakat yang ada.

Dalam Sitem pemerintahan terdapat Tata Usaha Negara yang juga merupakan salah satu instrumen pemerintahan. Tata usaha negara ini juga dapat membuat peraturan yang disebut Peraturan Tata Usaha yang bersifat mengikat secara individual. Freies Ermessen secara bahasa dapat dikatan sebagai kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil keputusan.

B.   Saran

Dalam Penerapan dan pengaplikasian kebijakan Freies Ermessen perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalagunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://parismanalush2013.wordpress.com/2015/04/09/keputusan-tata-usaha-negara/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1210/sengketa-kepemilikan-tanah

 https://hackerboy22.wordpress.com/2013/05/13/jenis-materi-dan-fungsi-perundang-undangan/tanzilvanpersie/

https://hackerboy22.wordpress.com/2013/05/13/jenis-materi-dan-fungsi-perundang-undangan/tanzilvanpersie/

Tim Pengajar.2019.Hukum Administrasi Negara.Diktat.