Tugas
Individu Mata kuliah : Dosen :
Makalah
“AMNESTI PAJAK (TAX AMNESTY)”
KELAS Ii e
16141234 L-ARD
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
(STIA) PUANGRIMAGGALATUNG SENGKANG
TAHUN 2017
Kata pengantar
Dengan
menyebut nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
“AMNESTIY PAJAK” ini dengan tepat waktu.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah tentang “AMNESTY PAJAK” ini dapat memberikan
manfaat terhadap pembaca.
Sengkang,
09 April 2017
L-ard
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................
i
Daftar Isi...................................................................................................................
ii
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang......................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN..
A. Pengertian Amnesty Pajak......................................................................................... 2
B. Kelebihan Amnesty Pajak.......................................................................................... 2
C. Kekurangan Amnesty Pajak...................................................................................... 3
D. Peluan dan Tantangan Implementasi Tax
Amnesty di Indonesia................................... 4
E. Implementasi Tax Amnesty di Beberapa
Negara......................................................... 5
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................... 9
B. Saran........................................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita tahu
bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan
berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran
pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan
penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang
dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70
persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target
penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata,
serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya
adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan
dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa
kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek
pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya
Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak
efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi
sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan
menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar,
disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya
pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib
pajak.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang itu Amnestik Pajak ?
2.
Apa
kelebihan Amnestik Pajak ?
3.
Apa
Kekurangan Amnestik Pajak ?
4.
Apa
Peluang dan Tantangan dalam Implementasi Amnestik Pajak ?
5.
Bagaimana
Implementasi Amnestik Pajak di Berbagai Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Amnestik Pajak
Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris:
tax amnesty) adalah sebuah
kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak
tertentu untuk membayar pajak
dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak
(termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak
sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.
Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari
periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang
melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun
pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat
sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Menurut
"UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak" Tax Amnesty adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta
dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut
"PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan
sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar
Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
B. Kelebihan Amnesti Pajak
1.
Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak
saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax
amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.
2.
Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan
maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib
Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah
sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan
pemberian fasilitas perpajakan) maupun pemebebasan pajak fiskal
bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.
Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil
dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin
pemberlakuan tax amnesty.
4.
Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke
Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana
yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila
pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak.
5.
Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar
uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai
potensi terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu
khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan
merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk
mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka
6.
pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan
pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan diimplementasikan tax
amnesty maka asset recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil
asset koruptor. Asset recovery adalah perbandingan antara jumlah
kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset
korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih relatif kecil.
Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan tarif tax
amnesty
C. Kekuranagn Amnesti Pajak
1.
Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi
landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan
jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib
pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus
di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur
tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena
tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat).
2.
Dianggap
mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi
masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan
1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data
perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan
petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak
pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak
dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari
jangkauan petugas pajak.
3. Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara
konsisten.
Banyak
yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan
dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan
mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam
negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan
menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty
tak lagi diberikan.
4. Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi
Koruptor
Tax
Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan
masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang
memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet
merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk
memuluskan proyek-proyek swasta.
D.
Peluang dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di
Indonesia
Ada beberapa
langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak
guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain melaksanakan
program Sensus Pajak Nasional. Selain itu melakukan penyempurnaan peraturan
untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan pengenaan pajak
final. Selain itu salah satu bentuk upaya atau inovasi lain dalam system
perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban baik
jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada kepada masyarakat,
dunia usaha dan para pekerja adalah melalui program tax amnesty. Salah satu tujuan pengampunan pajak ini diharapkan
dapat mengurangi citra negatif pada aparat perpajakan yang selalu dipersepsikan
selalu bersikap sewenang-wenang dan harus selalu dihindari, berubah menjadi
hubungan yang lebih “friendly.”
Pada dasarnya inovasi atau upaya ini dapat diterapkan di Indonesia. Keunggulan
yang diharapkan bila kebijakan tax
amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya
dana-danadari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai
pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi
perekonomian nasional.
Di sisi lain
kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta
menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa
sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan,manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha
yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya.
Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.Contohnya pengampunan
pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan
penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984
tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan
minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.
E. Implementasi Tax Amnesty di Beberapa Negara
Indonesia
pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya belum
efektif karena wajib pajak sendiri kurang merespons dan tidak diikuti dengan
reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh.
Demikian juga minimnya keterbukaan dan peningkatan akses informasi ke
masyarakat termasuk sistem kontrol dari Ditjen Pajak sendiri. Pemberian tax
amnesty tidak sekedar menghapus hak tagih atas wajib pajak namun yang lebih
penting lagi sebenarnya adalah memperbaiki sikap dan perilaku WP, sehingga
diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara di masa yang akan datang.
Pada dasarnya pemerintah dapat mencari format
terbaik yang bisa diimplementasikan bila Tax Amnesty diterapkan. Pemerintah
juga dapat mengkaji dan belajar dari negara yang telah mengimplementasikan
kebijakan pengampunan pajak seperti Afrika Selatan, Italia, India, Korea
Selatan dan lain-lain.
Pemerintah
Afrika Selatan menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme
strategi Pull adalah dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak
agar wajib pajak tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu
caranya adalah dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau
pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah.
Push, dimaksudkan
memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau
berpartisipasi. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan
kualitas audit tax, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan
transparan hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program
amnesti diumumkan.
Pada dasarnya banyak warga negara Afrika
Selatan sebelumnya banyak yang menyimpan dana atau hartanya di luar negeri
dengan berbagai alasan. Bukan saja untuk menghindari ketentuan regulasi
terhadap pengawasan nilai tukar (exchange control regulations), namun juga
kesulitan mengungkapkan sumber-sumber yang diperoleh di dalam dan luar negeri.
Tingkat
pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri di masa lalu di
Afrika Selatan cukup tinggi. Misalnya bunga yang diperoleh dari bank dan
rekening kepemilikan atas properti di luar negeri yang harus dikenai pajak.
Sejak tahun
1997 di Afrika Selatan terdapat tambahan formulir bagi foreign passive income yang
dikenai pajak bagi penduduk Afrika Selatan. Salah satu contohnya adalah
penghasilan atas bunga dan royalti. Hal ini kemudian diberlakukan bagi seluruh
penduduk Afrika Selatan sejak tanggal 1 Januari 2001.
Tujuan utama
amnesti pajak di Afrika Selatan antara lain, adalah :
1.
Mewajibkan penduduk Afrika Selatan patuh terhadap
ketentuan exchange control dan masalah-masalah perpajakan pada umumnya.
2.
Memberi kewenangan bagi South African Revenue Services
(SARS) dan Exchange Control Department of the South African Reserve Bank (SARB)
mengawasi assets milik warga Afrika Selatan yang berada diluar negeri.
3.
Memfasilitasi pengembalian aset yang berada di luar
negeri.
4.
Meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan
datang.
Dalam
sejarahnya, Afrika Selatan telah melaksanakan amnesti pajak tiga kali, yaitu
pada 1995, 1996 dan 2003. Selain itu, pada 2003 diberlakukan special amnesty,
dimana ruang lingkupnya dibatasi hanya pada pengakuan aset rakyat atau wajib
pajak yang ada di luar negeri, juga transaksi yang berkaitan dengan pelanggaran
lalu lintas devisa. Secara labih spesifik, amnesti pajak ini dibatasi hanya
kepada mereka yang memiliki aset di luar negeri namun belum membayar pajak di
masa lalu. Dalam pengampunan pajak ini, jenis pajak yang diampuni hanya
terbatas pada PPh Orang Pribadi (Personal Income Tax), termasuk juga pajak atas
warisan (estate duty). Sedangkan PPN dan withholding taxes tidak tidak termasuk
dalam program ini.
Banyak hal
yang dapat menjadi masukan dengan merujuk keberhasilan Afrika Selatan dalam
melakukan amnesti pajak. Adanya program amnesti ini sebagai bagian dari program
pengelolaan perpajakan secara baik yang merupakan tulang punggung penerimaan
negara dalam APBN. Saat ini penerimaan negara dari sektor perpajakan telah
mencapai 70-80% dalam APBN sehingga hal tersebut sudah merupakan masalah
nasional, sebagaimana yang dikatakan tax amnesty 2003 memberikan penghapusan
tuntutan tindakan pidana yang terbatas hanya yang menyangkut pidana perpajakan
dan peraturan lalu lintas devisa. Dengan demikian kepemilikan aset diluar
negeri yang berasal dari aktivitas illegal atau kriminal lainnya, seperti hasil
korupsi, hasil kejahatan, hasil transaksi narkoba, ataupun hasil pencucian uang
(money laundering), tidak berhak untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Khusus bagi
aset yang disimpan di dalam negeri dan berasal dari penghasilan dalam negeri
namun belum dilaporkan dan dipenuhi kewajiban perpajakannya, tidak akan
mendapatkan fasilitas pengampunan ini, SARS tetap akan memberikan fasilitas
dalam bentuk penghapusan atas sanksi denda sebesar 200% dan juga pemberian kelonggaran
dalam mencicil kewajibannya. Disini SARS tidak memberikan fasilitas penghapusan
maupun pengurangan hutang pokok pajak dan bunganya.
Dalam kasus
tax amnesty negara Afrika Selatan, antusias masyarakat Afrika Selatan dengan
adanya fasilitas amnesti ini sangat besar, terlihat dari tren pendaftaran
secara eksponal dimana proporsi jumlah wajib pajak dan masyarakat yang
mendaftar saat menjelang deadline melonjak secara drastis. Dan bagi WP yang
diterima permohonannya harus membayar uang tebusan dalam jangka waktu tiga
bulan terhitung sejak tanggal persetujuan aplikasi amnestinya.
Ada beberapa kondisi amnesti pajak sebagaimana
yang dijalankan pemerintah Afrika Selatan dapat diterapkan di Indonesia,
setidaknya dijadikan bahan pertimbangan dan masukan informasi pengampunan
pajak. Perlu diperhatikan ada beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi
si pemohon sebelum menjalankan program tax amnesty di Afrika Selatan. Beberapa
hal penting yang menjadi acuan atau langkah –langkah implementasi program tax
amnesty, antara lain :
1.
Penelitian dan pengumpulan data sebelum pelaksanaan
program pengampunan pajak sangat diperlukan.
2.
Optimalisasi strategi ”pull and push”
3.
Mendefinisikan dan mengkomunikasikan, maksud dan tujuan
dari program secara tepat dengan baik.
4.
Mendapatkan
persetujuan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi.
5.
Mendapatkan
persetujuan dan dukungan yang kuat dari parlemen.
6.
Tidak melakukan perubahan persyaratan administrasi di
tengah jalan, misalnya perubahan bentuk dan isi formulir, setelah program diumumkan.
7.
Pastikan bahwa program amnesti memberi manfaat
sekaligus
kenyamaanan
bagi yang berpartisipasi, sebaliknya menimbulkan rasa was-was yang tinggi bila
tidak berpartisipasi.
8.
Meminimalisasi persyaratan yang sifatnya kurang jelas.
9.
Melibatkan
kalangan profesional sebanyak mungkin seperti akuntan, pengacara, konsultan
pajak, dunia perbankan, kalangan akademisi, pengamat, Lembaga Swadaya
Masyarakat dan lain-lain.
10. Segera
umumkan ke masyarakat luas jika pemerintah dan parlemen telah memutuskan untuk
melaksanakan program amnesti ini.
11. Lakukan program sosialisasi ke seluruh lapisan
masyarakat luas dengan strategi yang tepat dan terarah.
12. Seharusnya
konsep amnesti pajak perlu dipikirkan secara mendalam karena didalamnya tidak
termasuk kewajiban membayar denda atau sanksi. Yang dipersoalkan hanya harta
kekayaan (assets) yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP
baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun catatan mengenai
besarnya pajak yang belum dibayarkan atau masih kurang bayar tetap harus di
bayar oleh WP.
13. Rencana
pemberian pengampunan pajak juga memiliki konsekuensi akan hilangnya hukuman
sandera badan (gijzeling) bagi penunggak pajak, sehingga perlu kajian mendalam
aspek yuridis berkaitan dengan wajib pajak bermasalah khususnya penunggak pajak
besar.
14. Kelemahan
lain dari pengampunan pajak ini bisa menjadi motivator bagi wajib pajak untuk
tidak membayar pajak (menunda melunasi utang pajaknya). Karena yang
bersangkutan berpandangan akan mendapat pengampunan pajak lagi.
15. Penerapan pengampunan pajak ini harus menjadi
bagian dari reformasi perpajakan dan bukan terpisah (komprehensif), yang dapat
berdampak pada kontraproduktif.
16. Diwaspadai
dalam penerapan pengampunan pajak ini, adanya kepentingan tertentu dari
segelintir pengusaha besar (yang bermasalah dengan tax voluntary rendah).
Idealnya tax amnesty ini dapat berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi,
bukan hanya untuk segelintir pengusaha saja.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tax Amnesty
atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap
property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang,
penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang
harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Amnesti
pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada
saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang
berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun
kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak
saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax
amnesty. Kedua, menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan
menunaikan kewajiban perpajakannya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5
persen dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty. Keempat, meningkatkan
dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kelima,
berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum
yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai asas keadilan. Dikhawatirkan tidak akan
berjalan secara konsisten. Dan yang terakhir ialah tax amnesty hanya beri
celah bagi Koruptor.
B.
Saran
Penerapan
tax amnesty Indonesia saat ini semestinya lebih ditingkatkan keseriusannya demi
menghindari kegagalan seperti yg terjadi pada 2 periode sebelumnya. Sebaiknya,
penerapan amnesty ini lebih dimatangkan lagi dengan diciptakannya payung hukum
yang tegas demi mengurangi peluang korupsi.
Daftar Pustaka