Laman

Minggu, 09 April 2017

MAKALAH AMNESTI PAJAK / TAX AMNESTY (adm. negara)



Tugas Individu                                                                                                                                            Mata kuliah                  :                                                                                                                           Dosen                          :  

Makalah
AMNESTI PAJAK (TAX AMNESTY)”
  
 

 KELAS Ii e                          
16141234      L-ARD

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) PUANGRIMAGGALATUNG SENGKANG
TAHUN 2017






Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “AMNESTIY PAJAK” ini dengan tepat waktu.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “AMNESTY PAJAK” ini dapat memberikan manfaat terhadap pembaca.














                                                                                                       Sengkang, 09 April 2017



                                                                                                                       L-ard 








   
DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................... ii

BAB I. PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang......................................................................................................... 1
  B. Rumusan Masalah..................................................................................................... 1

BAB II. PEMBAHASAN..
  A. Pengertian Amnesty Pajak......................................................................................... 2
  B. Kelebihan Amnesty Pajak.......................................................................................... 2
  C. Kekurangan Amnesty Pajak...................................................................................... 3
  D. Peluan dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di Indonesia................................... 4
  E. Implementasi Tax Amnesty di Beberapa Negara......................................................... 5

BAB III. PENUTUP
  A. Kesimpulan............................................................................................................... 9
  B. Saran........................................................................................................................ 9

Daftar Pustaka........................................................................................................10











 
BAB I
PENDAHULUAN
  A.   Latar Belakang
Kita tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.

  B.   Rumusan Masalah
1.     Apa yang itu Amnestik Pajak ?
2.     Apa kelebihan Amnestik Pajak ?
3.     Apa Kekurangan Amnestik Pajak ?
4.     Apa Peluang dan Tantangan dalam Implementasi Amnestik Pajak ?
5.     Bagaimana Implementasi Amnestik Pajak di Berbagai Negara ?




BAB II
PEMBAHASAN

  A.   Pengertian Amnestik Pajak
Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya. Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.
Menurut "UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak" Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut "PMK No. 118/PMK.03/2016" Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

  B.   Kelebihan Amnesti Pajak
1.      Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.
2.      Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan) maupun pemebebasan pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.      Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.
4.      Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak.
5.      Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka
6.      pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnesty maka asset recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty

  C.   Kekuranagn Amnesti Pajak
1.      Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat).
2.        Dianggap mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
3.      Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. 
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
4.      Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.

  D.   Peluang dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di Indonesia
Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional. Selain itu melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan pengenaan pajak final. Selain itu salah satu bentuk upaya atau inovasi lain dalam system perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban baik jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada kepada masyarakat, dunia usaha dan para pekerja adalah melalui program tax amnesty. Salah satu tujuan pengampunan pajak ini diharapkan dapat mengurangi citra negatif pada aparat perpajakan yang selalu dipersepsikan selalu bersikap sewenang-wenang dan harus selalu dihindari, berubah menjadi hubungan yang lebih “friendly.” Pada dasarnya inovasi atau upaya ini dapat diterapkan di Indonesia. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-danadari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan,manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.

  E.   Implementasi Tax Amnesty di Beberapa Negara
Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya belum efektif karena wajib pajak sendiri kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh. Demikian juga minimnya keterbukaan dan peningkatan akses informasi ke masyarakat termasuk sistem kontrol dari Ditjen Pajak sendiri. Pemberian tax amnesty tidak sekedar menghapus hak tagih atas wajib pajak namun yang lebih penting lagi sebenarnya adalah memperbaiki sikap dan perilaku WP, sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara di masa yang akan datang.
 Pada dasarnya pemerintah dapat mencari format terbaik yang bisa diimplementasikan bila Tax Amnesty diterapkan. Pemerintah juga dapat mengkaji dan belajar dari negara yang telah mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak seperti Afrika Selatan, Italia, India, Korea Selatan dan lain-lain.
Pemerintah Afrika Selatan menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme strategi Pull adalah dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar wajib pajak tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu caranya adalah dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah.
Push, dimaksudkan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau berpartisipasi. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas audit tax, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan transparan hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program amnesti diumumkan.
 Pada dasarnya banyak warga negara Afrika Selatan sebelumnya banyak yang menyimpan dana atau hartanya di luar negeri dengan berbagai alasan. Bukan saja untuk menghindari ketentuan regulasi terhadap pengawasan nilai tukar (exchange control regulations), namun juga kesulitan mengungkapkan sumber-sumber yang diperoleh di dalam dan luar negeri.
Tingkat pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri di masa lalu di Afrika Selatan cukup tinggi. Misalnya bunga yang diperoleh dari bank dan rekening kepemilikan atas properti di luar negeri yang harus dikenai pajak.
Sejak tahun 1997 di Afrika Selatan terdapat tambahan formulir bagi foreign passive income yang dikenai pajak bagi penduduk Afrika Selatan. Salah satu contohnya adalah penghasilan atas bunga dan royalti. Hal ini kemudian diberlakukan bagi seluruh penduduk Afrika Selatan sejak tanggal 1 Januari 2001.
Tujuan utama amnesti pajak di Afrika Selatan antara lain, adalah :
1.      Mewajibkan penduduk Afrika Selatan patuh terhadap ketentuan exchange control dan masalah-masalah perpajakan pada umumnya.
2.      Memberi kewenangan bagi South African Revenue Services (SARS) dan Exchange Control Department of the South African Reserve Bank (SARB) mengawasi assets milik warga Afrika Selatan yang berada diluar negeri.
3.      Memfasilitasi pengembalian aset yang berada di luar negeri.
4.      Meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan datang.

Dalam sejarahnya, Afrika Selatan telah melaksanakan amnesti pajak tiga kali, yaitu pada 1995, 1996 dan 2003. Selain itu, pada 2003 diberlakukan special amnesty, dimana ruang lingkupnya dibatasi hanya pada pengakuan aset rakyat atau wajib pajak yang ada di luar negeri, juga transaksi yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas devisa. Secara labih spesifik, amnesti pajak ini dibatasi hanya kepada mereka yang memiliki aset di luar negeri namun belum membayar pajak di masa lalu. Dalam pengampunan pajak ini, jenis pajak yang diampuni hanya terbatas pada PPh Orang Pribadi (Personal Income Tax), termasuk juga pajak atas warisan (estate duty). Sedangkan PPN dan withholding taxes tidak tidak termasuk dalam program ini.
Banyak hal yang dapat menjadi masukan dengan merujuk keberhasilan Afrika Selatan dalam melakukan amnesti pajak. Adanya program amnesti ini sebagai bagian dari program pengelolaan perpajakan secara baik yang merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam APBN. Saat ini penerimaan negara dari sektor perpajakan telah mencapai 70-80% dalam APBN sehingga hal tersebut sudah merupakan masalah nasional, sebagaimana yang dikatakan tax amnesty 2003 memberikan penghapusan tuntutan tindakan pidana yang terbatas hanya yang menyangkut pidana perpajakan dan peraturan lalu lintas devisa. Dengan demikian kepemilikan aset diluar negeri yang berasal dari aktivitas illegal atau kriminal lainnya, seperti hasil korupsi, hasil kejahatan, hasil transaksi narkoba, ataupun hasil pencucian uang (money laundering), tidak berhak untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Khusus bagi aset yang disimpan di dalam negeri dan berasal dari penghasilan dalam negeri namun belum dilaporkan dan dipenuhi kewajiban perpajakannya, tidak akan mendapatkan fasilitas pengampunan ini, SARS tetap akan memberikan fasilitas dalam bentuk penghapusan atas sanksi denda sebesar 200% dan juga pemberian kelonggaran dalam mencicil kewajibannya. Disini SARS tidak memberikan fasilitas penghapusan maupun pengurangan hutang pokok pajak dan bunganya.
Dalam kasus tax amnesty negara Afrika Selatan, antusias masyarakat Afrika Selatan dengan adanya fasilitas amnesti ini sangat besar, terlihat dari tren pendaftaran secara eksponal dimana proporsi jumlah wajib pajak dan masyarakat yang mendaftar saat menjelang deadline melonjak secara drastis. Dan bagi WP yang diterima permohonannya harus membayar uang tebusan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal persetujuan aplikasi amnestinya.
 Ada beberapa kondisi amnesti pajak sebagaimana yang dijalankan pemerintah Afrika Selatan dapat diterapkan di Indonesia, setidaknya dijadikan bahan pertimbangan dan masukan informasi pengampunan pajak. Perlu diperhatikan ada beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi si pemohon sebelum menjalankan program tax amnesty di Afrika Selatan. Beberapa hal penting yang menjadi acuan atau langkah –langkah implementasi program tax amnesty, antara lain :

1.      Penelitian dan pengumpulan data sebelum pelaksanaan program pengampunan pajak sangat diperlukan.
2.      Optimalisasi strategi ”pull and push”
3.      Mendefinisikan dan mengkomunikasikan, maksud dan tujuan dari program secara tepat dengan baik.
4.       Mendapatkan persetujuan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi.
5.       Mendapatkan persetujuan dan dukungan yang kuat dari parlemen.
6.      Tidak melakukan perubahan persyaratan administrasi di tengah jalan, misalnya perubahan bentuk dan isi formulir, setelah program diumumkan.
7.      Pastikan bahwa program amnesti memberi manfaat sekaligus
kenyamaanan bagi yang berpartisipasi, sebaliknya menimbulkan rasa was-was yang tinggi bila tidak berpartisipasi.
8.      Meminimalisasi persyaratan yang sifatnya kurang jelas.
9.       Melibatkan kalangan profesional sebanyak mungkin seperti akuntan, pengacara, konsultan pajak, dunia perbankan, kalangan akademisi, pengamat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain-lain.
10.  Segera umumkan ke masyarakat luas jika pemerintah dan parlemen telah memutuskan untuk melaksanakan program amnesti ini.
11.   Lakukan program sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat luas dengan strategi yang tepat dan terarah.
12.  Seharusnya konsep amnesti pajak perlu dipikirkan secara mendalam karena didalamnya tidak termasuk kewajiban membayar denda atau sanksi. Yang dipersoalkan hanya harta kekayaan (assets) yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun catatan mengenai besarnya pajak yang belum dibayarkan atau masih kurang bayar tetap harus di bayar oleh WP.
13.  Rencana pemberian pengampunan pajak juga memiliki konsekuensi akan hilangnya hukuman sandera badan (gijzeling) bagi penunggak pajak, sehingga perlu kajian mendalam aspek yuridis berkaitan dengan wajib pajak bermasalah khususnya penunggak pajak besar.
14.  Kelemahan lain dari pengampunan pajak ini bisa menjadi motivator bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak (menunda melunasi utang pajaknya). Karena yang bersangkutan berpandangan akan mendapat pengampunan pajak lagi.
15.   Penerapan pengampunan pajak ini harus menjadi bagian dari reformasi perpajakan dan bukan terpisah (komprehensif), yang dapat berdampak pada kontraproduktif.
16.  Diwaspadai dalam penerapan pengampunan pajak ini, adanya kepentingan tertentu dari segelintir pengusaha besar (yang bermasalah dengan tax voluntary rendah). Idealnya tax amnesty ini dapat berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi, bukan hanya untuk segelintir pengusaha saja.












BAB III
PENUTUP
  A.   Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Amnesti pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Kedua, menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan kewajiban perpajakannya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty. Keempat, meningkatkan dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kelima, berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai asas keadilan. Dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.  Dan yang terakhir ialah tax amnesty hanya beri celah bagi Koruptor.

  B.   Saran
Penerapan tax amnesty Indonesia saat ini semestinya lebih ditingkatkan keseriusannya demi menghindari kegagalan seperti yg terjadi pada 2 periode sebelumnya. Sebaiknya, penerapan amnesty ini lebih dimatangkan lagi dengan diciptakannya payung hukum yang tegas demi  mengurangi peluang korupsi.









Daftar Pustaka